ROKAN HULU – BACARIAU.COM – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 27,28 gram di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (7/7/2025) dini hari.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H melaporkan bahwa kasus ini terungkap setelah personil Satres narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka inisial NK, ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah kotak rokok, 1 buah bong, 1 buah tas selempang, dan 1 unit handphone.
Tersangka inisial NK saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ***