ROKAN HULU – BACARIAU.COM – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 13,04 gram di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (7/7/2025) dini hari.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menyampaikan informasi diperoleh dari masyarakat bahwa desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, personil Satres narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan pada Rabu (2/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (7/7/2025) dini hari, personil Satres narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial N (34 Tahun)di sebuah rumah di Desa Suka Damai.
Dari hasil penangkapan, ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone. Tersangka inisial N saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Tersangka inisial N ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.**
(Humas Polres Rohul)