Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan di Bangko Pusako, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan di Bangko Pusako, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

ROKAN HILIR – BACARIAU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Seorang pria berinisial PONIRAN alias IAN (55), warga asal Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, (31/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kulit Lawang, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi kebakaran berada di koordinat 1.85063855N, 100.85507899E dan menghanguskan lahan seluas satu hektare.

Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H. bersama timnya untuk melakukan penyelidikan setelah terdeteksinya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan api pertama kali muncul dari lahan milik tersangka.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pada hari kejadian ia sempat merokok dan membuang puntung rokok sembarangan ke lahan yang sedang ia garap. Beberapa saat kemudian, ia melihat asap dan berusaha memadamkan api secara manual, namun gagal. Kebakaran pun meluas hingga membakar sekitar satu hektare lahan.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain satu buah mancis merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 1 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepolisian saat ini tengah melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, koordinasi dengan ahli, pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), serta gelar perkara untuk laporan ke pimpinan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Trending di Berita