Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polres dan Bea Cukai Inhil Tangkap 4 Pelaku Narkoba Sindikat dari Malaysia

badge-check


					Polres dan Bea Cukai Inhil Tangkap 4 Pelaku Narkoba Sindikat dari Malaysia Perbesar

INDRAGIRI HILIR  – BACARIAU.COM– Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba, pada Senin (08/09/2025) pagi

Polres Inhil menggelar press conference di Aula Rekonfu Mapolres terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Dari operasi gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS.

Barang bukti yang disita tidak main-main, di antaranya, 3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg, 37½ butir pil ekstasi, 15 paket shabu siap edar dan Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.

Pengungkapan berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Pada 03 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.

Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Rutan Pekanbaru Bentuk SDM Tangguh Lewat Pembinaan FMD

14 September 2025 - 04:00 WIB

Ajo Sate Kambuh! Polisi Kampar Buru Residivis Pelaku Pencabulan Anak di Kualu, Masyarakat Diminta Waspada!”

14 September 2025 - 01:11 WIB

‎Danrem 031/Wira Bima Gelar Farewell Golf Jelang Akhir Masa Tugas di Korem 031/WB ‎

14 September 2025 - 00:25 WIB

Polres Kuansing Tegaskan Larangan PETI, Polsek Kuantan Mudik dan Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres

13 September 2025 - 19:49 WIB

Warga Tapung Hulu Bersatu Apresiasi Kinerja Polsek! Kamtibmas Kondusif, Bukti Polri Dicintai Masyarakat!

13 September 2025 - 19:37 WIB

Trending di Berita