Kuansing,Riau
BacaRiau.com ( BRC )
– Seorang warga Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, pria tersebut terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Adalah J (33), warga Pasir bongkal, Kecamatan Sungai lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang ditangkap di Desa Rawang ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dalam kasus ini, J berperan sebagai penadah emas ilegal.
Bersamaan dengan J, polisi juga menangkap S (51), warga Desa Sungai sorik, Kecamatan Kuantan Hilir. Dia berperan sebagai pelaku PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan keduanya ditangkap saat aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah. Rumah tersebut merupakan lokasi pemurnian emas.
“Saat penggerebekan, kita mengamankan alat bukti berupa peralatan untuk pemurnian emas, pentolan emas dan uang senilai Rp40 juta lebih,” kata Angga.
Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang lertambangan mineral dan batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Angga menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kuansing, karena selain merugikan negara, juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Fitri