Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polisi Tangkap Warga Inhu yang Jadi Penadah Emas Ilegal di Kuansing, Ada Uang Rp.40 Juta Diamankan

badge-check


					Polisi Tangkap Warga Inhu yang Jadi Penadah Emas Ilegal di Kuansing, Ada Uang Rp.40 Juta Diamankan Perbesar

Kuansing,Riau
BacaRiau.com ( BRC )
– Seorang warga Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, pria tersebut terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Adalah J (33), warga Pasir bongkal, Kecamatan Sungai lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang ditangkap di Desa Rawang ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dalam kasus ini, J berperan sebagai penadah emas ilegal.

Bersamaan dengan J, polisi juga menangkap S (51), warga Desa Sungai sorik, Kecamatan Kuantan Hilir. Dia berperan sebagai pelaku PETI.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan keduanya ditangkap saat aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah. Rumah tersebut merupakan lokasi pemurnian emas.

“Saat penggerebekan, kita mengamankan alat bukti berupa peralatan untuk pemurnian emas, pentolan emas dan uang senilai Rp40 juta lebih,” kata Angga.

Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang lertambangan mineral dan batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Angga menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kuansing, karena selain merugikan negara, juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Berita