Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Daerah

Polisi di Kepulauan Meranti Ungkap Praktik Ilegal Logging di Sungai Dedap, 20 Ton Kayu Diamankan

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MERANTI ( BRC
– Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (1/6). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan, yang diperkirakan berjumlah 500 keping atau sekitar 20 ton.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin oleh Ipda Sabar Bernard Alexander selaku Kanit Patroli Sat Polairud, bergerak cepat bersama anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Tim berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 22.50 WIB, mereka tiba di lokasi dan mulai melakukan penyisiran sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak-anak sungainya.

Pada pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang sedang mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat hendak diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke dalam hutan, memanfaatkan gelapnya malam.

Meskipun para pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Kayu-kayu tersebut kemudian ditarik ke muara sungai pada pukul 00.30 WIB, dan tiba di Pos Polairud Desa Bandul pukul 08.30 WIB untuk diamankan dan diikat agar tidak hanyut terbawa arus. Tim selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (3/6) pukul 05.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki pemilik kayu olahan tersebut.

Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut,” jelas Kombes Ade Kuncoro, Senin (2/6).

Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan, khususnya di wilayah perairan Kepulauan Meranti.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Peningkatan Volume Lalu Lintas H+4 Idul Fitri 1447 H, Arus Balik Menuju Riau Terpantau Lancar

25 Maret 2026 - 17:08 WIB

Kajati Riau Pererat Sinergi dengan Pemprov Riau melalui Silaturahmi dan Halal Bihalal

25 Maret 2026 - 16:56 WIB

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Trending di Berita