Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polda Riau Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman: Tak Ada Tempat Bagi Kekerasan Berkedok Penagihan

badge-check


					Polda Riau Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman: Tak Ada Tempat Bagi Kekerasan Berkedok Penagihan Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM –  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.

Penegasan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, usai pelaksanaan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Asep, Sabtu (10/5).

Pernyataan ini merespons berbagai kasus kekerasan oleh debt collector di wilayah hukum Polda Riau.

Asep menjelaskan, sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli.

Penagihan yang dilakukan tanpa prosedur sah dan legalitas yang lengkap adalah tindakan melanggar hukum.

“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, melalui forum Coaching Clinic ini, Polda Riau mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk memastikan setiap tindakan penagihan dilakukan secara profesional dan beradab, tanpa melanggar hak asasi maupun hukum yang berlaku.

“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tutup Asep. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Berantas Narkoba, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Test Urine Bagi Pegawai Dan WBP

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

Musik Randai Kuansing Bergema di kantor Gubernur Riau,Dikha, Bocah Viral Menari Bereng Gubri dan Jajaran ASN 

8 Juli 2025 - 12:00 WIB

WBP Nasrani Lapas Narkotika Rumbai Terus Dibekali Pembinaan Kerohanian

8 Juli 2025 - 11:49 WIB

Kapolri Tegaskan Robot Polisi Tak Gunakan Anggaran Negara: “Masih Uji Coba, Kita Ikuti Negara Maju”

8 Juli 2025 - 11:39 WIB

Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

8 Juli 2025 - 01:27 WIB

Trending di Berita