Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Penyelamatan Tesso Nilo: Langkah Tegas Pemulihan Paru-paru Dunia di Riau

badge-check


					Penyelamatan Tesso Nilo: Langkah Tegas Pemulihan Paru-paru Dunia di Riau Perbesar

UKUI – BACARIAU.COM – Upaya penyelamatan dan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari perambahan hutan ilegal memasuki babak krusial. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengeluarkan imbauan tegas kepada warga yang beraktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut untuk segera melakukan relokasi mandiri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghutankan kembali dan menjaga kelestarian salah satu paru-paru dunia yang kian terancam.

Surat imbauan dari Satgas PKH yang beredar luas menegaskan bahwa TNTN adalah kawasan hutan konservasi milik negara yang harus dijaga keberlangsungannya. Segala bentuk aktivitas yang mengubah fungsi hutan, seperti mendirikan bangunan, berkebun, menanam sawit, membuka lahan, beternak, hingga membakar hutan, dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNTN diberikan waktu tiga bulan, mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025, untuk melakukan relokasi secara mandiri. Proses ini akan didampingi oleh petugas pemerintah, dengan teknis dan tahapan pelaksanaan yang akan diatur lebih lanjut oleh tim terpadu penertiban kawasan.

Kunjungan Ketua Tim Satgas PKH, Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH.MM, pada Selasa (10/6/2025) di kawasan TNTN, Kecamatan Ukui, menyoroti tingkat kerusakan parah yang dialami hutan konservasi ini. Dari luas awal 81.739 hektare, TNTN kini hanya menyisakan sekitar 20 ribu hektare, yang terdiri dari hutan primer (6.720,25 Ha), hutan sekunder (5.499,59 Ha), dan semak belukar (7.074,59 Ha). Sebagian besar kawasan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan relokasi mandiri warga, serta penanganan kebun sawit di kawasan hutan konservasi TNTN. Untuk mendukung operasi ini, Satgas PKH mengerahkan lebih dari 600 prajurit TNI, bekerja sama dengan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dansatgas Richard menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN adalah aset negara yang harus dijaga dan dikelola pemerintah. “Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti Harimau, Gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak,” imbau Dan Satgas Richard. “Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita kedepannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada didalamnya.”

Acara penanaman pohon penghijauan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, Kejati Riau Akmal Abas, SH.MH, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kejari Pelalawan Azrijal, SH.MH, Bupati Pelalawan H, Zukri dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK serta unsur forkopimda setempat,Kehadiran mereka menegaskan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di kawasan konservasi nasional.

Dalam kebijakan sementara, pemerintah memahami bahwa sebagian warga menggantungkan hidup dari kebun sawit. Oleh karena itu, kebun sawit yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan telah menghasilkan, masih diperbolehkan untuk dipanen selama tiga bulan masa relokasi. Namun, masyarakat dilarang membuka lahan baru, memperluas kebun, menanam sawit, atau melakukan kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan selama periode ini.

Khusus untuk kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, Satgas menyatakan bahwa ini adalah perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun-kebun ini akan ditertibkan, tanamannya dimusnahkan, dan lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan oleh pemerintah.

Di tengah situasi yang sempat memanas dengan kehadiran sekitar 3.000 warga, Wandan Satgas PKH Brigjen TNI Dodi Triwinarto berhasil mengendalikan situasi.begitu juga kehadiran Bupati Pelalawan, H. Zukri, juga berdialog dengan masyarakat yang hadir, meminta mereka untuk tetap tenang dan meyakinkan bahwa pemerintah bersama Satgas PKH akan mencari solusi terbaik.

Langkah tegas ini diambil demi kelestarian lingkungan, penegakan hukum, serta keadilan bagi semua pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi nasional. Diharapkan, melalui upaya ini, TNTN dapat kembali menghijau dan menjadi habitat yang lestari bagi flora dan fauna endemik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Resmi Terima 12 Orang CPNS Angkatan 2024

7 Juli 2025 - 17:42 WIB

Kolaborasi Edukasi, Rutan Pekanbaru Fasilitasi Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa Psikologi UIR

7 Juli 2025 - 14:54 WIB

Tingkatkan Pembinaan Kepribadian, Rutan Dumai Terima Kunjungan Kemenag Dumai 

7 Juli 2025 - 14:51 WIB

Rayyan Arkhan Dhika,”Budak Kecik” Yang Menggoncang Jagat Raya

7 Juli 2025 - 13:39 WIB

Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau Untuk Jaga Kedisiplinan Dalam Bertugas

7 Juli 2025 - 13:20 WIB

Trending di Berita