PEKANBARU – BACARIAU.COM- Pernyataan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menyebut gelandangan dan pengemis (gepeng) bisa meraup pendapatan hingga Rp18 juta per bulan, memantik sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, khususnya yang mengatur larangan memberi dan meminta-minta di jalan.
“Kalau Perda itu benar-benar ditegakkan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima, tentu efek jeranya akan terasa. Mungkin tidak akan banyak lagi gepeng di Pekanbaru,” ujar Doni, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurutnya, fenomena meningkatnya jumlah gepeng di Pekanbaru juga dipicu oleh sikap dermawan masyarakat yang mudah tergerak untuk memberi uang kepada pengemis di jalanan. Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh oknum yang datang dari luar daerah.
“Mereka (gepeng) ini banyak datang dari luar Pekanbaru untuk mencari rezeki cepat. Masyarakat kita punya rasa empati dan iba yang tinggi, itu bagus, tapi akhirnya dimanfaatkan oleh mereka yang tidak semestinya,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Doni mengimbau masyarakat agar menyalurkan niat baiknya melalui lembaga resmi seperti Baznas, bukan langsung kepada pengemis di jalanan. Dengan begitu, bantuan dapat disalurkan lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau mau berbagi, salurkan lewat lembaga resmi. Baznas sudah punya sistem yang jelas siapa yang berhak menerima. Kalau semua bantuan disalurkan lewat lembaga seperti itu, tidak akan ada lagi celah bagi gepeng yang hanya memanfaatkan empati warga,” tegasnya.
Doni juga mengungkapkan, dirinya kerap melihat pengemis yang menabung dalam jumlah besar.
“Saya pernah melihat sendiri, ada gepeng yang bisa menabung sampai Rp250.000 dalam satu hari,” ujarnya.
Ia mendesak Pemko Pekanbaru agar tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menegakkan Perda secara tegas melalui sanksi yang memberikan efek jera.***