PEKANBARU – BACARIAU.COM – Setelah dilakukan peninjauan oleh Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.М., dan Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar S.T., M.ARCH, ke sejumlah Tenda Biru yang beroperasi di Jalan SM Amin Pekanbaru. Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktifitas ilegal disana.
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar langsung memimpin Apel Gabungan Penertiban Tenda Biru, di halaman MPP Pekanbaru, Selasa (10/5/2025).
“Pembongkaran dilakukan setelah adanya surat peringatan yang kita berikan sebanyak 3 kali. Kita minta lagi bongkar sendiri, tapi ternyata hari ini tidak juga dibongkar,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.
Total, sebanyak 22 unit bangunan liar dibongkar dalam operasi penertiban. Markarius menegaskan, bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi dan peredaran minuman keras (miras).
Tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru, kepolisian dan TNI melakukan pembongkaran bangunan yang terbuat dari kayu tersebut dibantu satu alat berat excavator.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk menegakkan ketertiban umum, menjaga keamanan lingkungan, serta mengembalikan fungsi saluran air agar bebas dari genangan.
Disisi lalin Komisi I DPRD Pekanbaru mendukung penuh eksekusi pembongkaran warung remang-remang atau rumah liar yang ada di sepanjang Jalan SM Amin. Mengingat banyak masyarakat yang resah terkait aktivitas maksiat di kawasan tenda biru tersebut. **