Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Pemerintah Pusat Setujui 5.173 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU- BACARIAU.COM- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berhasil memperjuangkan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebanyak 5.173 pegawai yang diusulkan akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan kabar gembira itu usai menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurutnya, seluruh usulan yang diajukan Pemko diterima pemerintah pusat tanpa ada yang tertolak.

“Alhamdulillah kita dapat laporan dari Kepala BKPSDM. Usulan surat kita, 5.173 pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, alhamdulillah semua diterima,” kata Agung Nugroho, Sabtu (13/9/2025).

Sebelumnya, Agung mengajukan usulan penempatan PPPK paruh waktu ke Menpan RB melalui surat bertanggal 25 Agustus 2025.

Dari total 5.173 pegawai yang diusulkan, sebanyak 2.866 tercatat dalam pangkalan data BKN, sementara 2.307 lainnya belum terdaftar.

Agung menegaskan tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam pengajuan tersebut.

“Saya utamakan tenaga pengajar, karena kita butuh lebih banyak guru terampil untuk membentuk karakter siswa di Pekanbaru,” ujarnya.

Selain tenaga pendidik, usulan juga mencakup tenaga teknis dan medis. Menurut Agung, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN.

“Dengan adanya usulan ini, teman-teman PPPK paruh waktu punya kepastian, termasuk soal gaji dan SK penempatan,” tambahnya.***

 

sc: Cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Ajo Sate Kambuh! Polisi Kampar Buru Residivis Pelaku Pencabulan Anak di Kualu, Masyarakat Diminta Waspada!”

14 September 2025 - 01:11 WIB

‎Danrem 031/Wira Bima Gelar Farewell Golf Jelang Akhir Masa Tugas di Korem 031/WB ‎

14 September 2025 - 00:25 WIB

Polres Kuansing Tegaskan Larangan PETI, Polsek Kuantan Mudik dan Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres

13 September 2025 - 19:49 WIB

Warga Tapung Hulu Bersatu Apresiasi Kinerja Polsek! Kamtibmas Kondusif, Bukti Polri Dicintai Masyarakat!

13 September 2025 - 19:37 WIB

Dukung Pemulihan, Lapas Pekanbaru Hadirkan Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan

13 September 2025 - 16:20 WIB

Trending di Berita