Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Daerah

Pemaafan Pihak Korban dan Perdamaian Tanpa Syarat Jadi Alasan Disetujuinya ‘RJ’ Terhadap Perkara Penganiayaan Anak

badge-check


					Pemaafan Pihak Korban dan Perdamaian Tanpa Syarat Jadi Alasan Disetujuinya ‘RJ’ Terhadap Perkara Penganiayaan Anak Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM – Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan Restoratif Justice kepada JAM Pidum melalui Plt. Dir. C Nur Asiah, S.H., M.Hum., secara virtual didampingi Aspidum beserta jajaran dari rupat Waka. (08/05/2025)

Kasus posisi bermula pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka Saybatul Hamini alias Mamak Sifa mendatangi Terminal Gate PT. PHR di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menemui Annisa Silviandri (korban). Tersangka langsung menampar pipi kanan korban satu kali, mencakar wajahnya berulang kali, menarik jilbabnya, dan mendorong tubuh korban dikarenakan tersangka tersulit emosi karena sebelumnya korban diduga telah menampar anak tersangka. Berdasarkan hasil visum RSUD Mandau ET REPERTUM No.44/787/RSUD-MDU tanggal 8 Desember 2024 korban mengalami lebam di pipi kanan dan beberapa lecet di wajah akibat kekerasan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah dilaksanakan Tahap II atas perkara ini, Jaksa Fasilitator lakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan latar belakang berdasarkan informasi dari pihak Penyidik saat berkoordinasi dengan Jaksa P-16, bahwa antara korban dan Tersangka telah terjadi perdamaian.

Atas fakta hukum yang diuraikan diatas, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta secara teknis juga telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.*

 

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

KONI Pekanbaru Silaturahmi ke Wali Kota, Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet

10 April 2026 - 15:14 WIB

Dari Jalanan untuk Semua: Aksi Jum’at Berkah Tanjak Bertuah Riau Sentuh Masyarakat dan Aparat

10 April 2026 - 14:45 WIB

Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan, Abdul Wahid di Persimpangan Kritis

10 April 2026 - 14:18 WIB

Bazar HBP ke-62 Jadi Bukti Nyata, Warga Binaan Rutan Pekanbaru Mampu Berkarya dan Mandiri

10 April 2026 - 12:38 WIB

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

10 April 2026 - 11:10 WIB

Trending di Berita