PEKANBARU -BACARIAU.COM– Ada pemandangan yang berbeda di simpang jalan Juanda – Ahmad Yani kecamatan Senapelan, Tepatnya di sebelah kantor RRI.Terlihat dengan jelas pedagang kaki lima (PKL) bunga yang berjualan.kamis,(7/8/2025).
Hal ini menjadi tanda tanya besar,mengapa Dinas Perhubungan,dan satpol PP Kota Pekanbaru belum mengambil langkah konkret untuk menertibkan keberadaan PKL bunga yang setiap hari menduduki badan jalan dan bahu jalan ?
padahal kondisi ini telah mengganggu arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta bertentangan dengan fungsi utama ruang lalu lintas perkotaan?kawasan vital Jalan Juanda, akses utama yang ramai lalu lintas dan seharusnya steril dari kegiatan berdagang.
“Ini tidak menutup kemungkinan akan ramai lagi yang datang berjualan mengisi bahu jalan tersebut, dan ini juga akan membahayakan pengguna jalan lainnya “ucap salah seorang warga yang melintas
Selain itu, mereka yang berjualan di samping RRI itu,juga akan mengganggu pengguna jalan lainnya ,kami meminta Instasi terkait seperti satpol PP, untuk menertibkan PKL bunga yang ada di jalan Juanda.”ujarnya
Siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kecelakaan dan konflik pengguna jalan akibat pembiaran ini?
Bagaimana pengawasan harian Dishub dilaksanakan di wilayah Pasar Sago? Apakah masih ada koordinasi terpadu dengan Satpol PP dan dinas terkait, ataukah terjadi kelumpuhan fungsi lapangan?
“Apakah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah kehilangan sensitivitas terhadap hak-hak pengguna jalan dan nilai keselamatan publik, ataukah memilih diam atas pelanggaran ruang lalu lintas yang sudah terang-terangan mencoreng wajah tata kelola kota?”.***