Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Pakai Modus Video Call Sex ,Para Penipu pemerasan Raup Rp 1,6M

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU – BACARIAU.COM- Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui modus video call sex (VCS) terhadap seorang korban.

Dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Agustus 2025.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban berkenalan dengan pelaku SH melalui media sosial Instagram sejak tahun 2019,” kata Ade Jumat (10/10). Hubungan keduanya berlanjut melalui pesan langsung (direct message) hingga WhatsApp. Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call sex (VCS) dengan imbalan Rp 1 juta.

Saat VCS berlangsung, pelaku secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan gambar tidak senonoh korban . Setelah itu, pelaku mulai melakukan pengancaman dengan mengatakan, “Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau,”.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disediakan pacar Sisilia bernama Syamsul Zekri, yang berperan sebagai penampung hasil pemerasan.

“Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar,” beber Ade. Ade menjelaskan bahwa pelaku Sisilia Hendriani alias Sisil (24) bertindak sebagai pelaku utama, melakukan VCS, mengambil tangkapan layar, serta mengancam dan memeras korban. Sementara Syamsul Zekri alias Zek (34) berperan sebagai rekan pelaku, membantu mengancam korban serta menyediakan rekening penampung hasil pemerasan.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pengancaman dan pemerasan. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan siber,” tutur Ade.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Berita