Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Modus Sepuh Perak Jadi Emas, Pemilik Toko di Mandau Dibekuk Polisi

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

BENGKALIS – BACARIAU.COM – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan pemalsuan emas dan penipuan di Toko Mas Samudera, yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Pemilik toko berinisial MI (48) ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, setelah kedapatan menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh sehingga menyerupai emas murni.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan keprihatinannya atas modus penipuan yang menyasar warga kalangan bawah.

“Para korban rata-rata adalah petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk ditabung, tapi ternyata hanya menerima perhiasan palsu,” ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Andela Saputri (27), yang merasa tertipu setelah membeli dua gelang seharga lebih dari Rp4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang itu terlihat kusam, bertekstur lunak, dan tidak memiliki kode standar emas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari toko pelaku, polisi menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dokumen pendukung, dan uang tunai.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menyebut pelaku mengakui telah memproduksi dan menjual emas palsu sejak 2021. Modusnya, mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas 22 karat, lalu dijual ke masyarakat.

“Jenis perhiasan yang kami temukan beragam, mulai dari gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting,” jelas Mabel.

Sejauh ini, empat orang telah melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah. MI kini diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita