BENGKALIS – BACARIAU.COM – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan pemalsuan emas dan penipuan di Toko Mas Samudera, yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Pemilik toko berinisial MI (48) ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, setelah kedapatan menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh sehingga menyerupai emas murni.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan keprihatinannya atas modus penipuan yang menyasar warga kalangan bawah.
“Para korban rata-rata adalah petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk ditabung, tapi ternyata hanya menerima perhiasan palsu,” ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Andela Saputri (27), yang merasa tertipu setelah membeli dua gelang seharga lebih dari Rp4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang itu terlihat kusam, bertekstur lunak, dan tidak memiliki kode standar emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari toko pelaku, polisi menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dokumen pendukung, dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menyebut pelaku mengakui telah memproduksi dan menjual emas palsu sejak 2021. Modusnya, mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas 22 karat, lalu dijual ke masyarakat.
“Jenis perhiasan yang kami temukan beragam, mulai dari gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting,” jelas Mabel.
Sejauh ini, empat orang telah melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah. MI kini diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*(Rls)









