Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Miliki 2,06 Gram Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Polsek Tambusai di Parkiran Puskesmas

badge-check


					Miliki 2,06 Gram Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Polsek Tambusai di Parkiran Puskesmas Perbesar

ROKAN HULU – BACARIAU.COM–  Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,06 gram di Parkiran Puskesmas Tambusai II, Jalan Seminai, Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H menyatakan bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Suka Karya, Desa Suka Maju.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan dan pengintaian di parkiran Puskesmas Tambusai II. Kanit Reskrim Polsek Tambusai AIPDA Marta Kusuma, S.H memimpin langsung tim dan berhasil mengamankan tersangka berinisial T (34 tahun) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tim menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna mild, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna Metalik blue, 1 (satu) buah mancis warna hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam tanpa nomor polisi.

Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Joko.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tambusai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya hingga tuntas.

 

(Humas 0Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita