Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Kepada 4 Orang Warga Binaan Lansia di Atas 70 Tahun

badge-check


					Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Kepada 4 Orang Warga Binaan Lansia di Atas 70 Tahun Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM – 4 (empat) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa pidana setelah menerima remisi usia di atas 70 tahun, Sabtu (14/6). 4 (empat) orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-838.PK.05.04 TAHUN 2025 Tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Kepada Narapidana.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Angki Setyo Andrianto, menjelaskan warga binaan yang sudah memasuki kategori lanjut usia (lansia) dan telah melewati masa usia di atas 70 tahun sehingga layak dan memenuhi syarat mendapatkan remisi tersebut.

“Keempat warga binaan yang menerima remisi ini masing-masing berusia lebih dari 70 tahun. Keempatnya mendapatkan remisi dengan besaran yang sama yakni 3-4 bulan”, ungkap Angki.

Pemberian remisi usia di atas 70 tahun telah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Remisi ini diberikan atas dasar kemanusiaan dengan syarat narapidana berusia di atas 70 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Selain usia, syarat lainnya mencakup perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Jika memenuhi kriteria ini, warga binaan dapat diusulkan untuk menerima remisi,” tambah Angki.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap warga binaan khususnya yang telah menginjak lanjut usia.

“Pemberian remisi ini merupakan perwujudan pemenuhan hak bagi mereka yang tergolong lansia. Kami harap remisi menjadi pemantik semangat untuk terus berbenah memperbaiki diri,” tutur Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Cep Permana Galih: Selamat dan Sukses atas pelantikan Dr. Ragil Ibnu Hajar sebagai Ketua DPP IKA UIR

16 Juni 2025 - 19:01 WIB

PT. Assa Auto Service Berikan Dukungan Penuh sebagai Sponsor Utama di Turnamen Futsal TOPAN CUP I 2025

16 Juni 2025 - 18:33 WIB

TOPAN CUP I 2025

Rumah Zakat Gelar Senam Sehat untuk Lansia dan Pra Lansia di Desa Binaan Perhentian Marpoyan

16 Juni 2025 - 16:00 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas,Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik Menuju Reformasi Birokrasi

16 Juni 2025 - 12:39 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Secara Virtual

16 Juni 2025 - 12:08 WIB

Trending di Berita