PEKANBARU – BACARIAU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan. Berbeda dari biasanya, kali ini kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan melibatkan 8 (delapan) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Ini merupakan bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus, Senin malam (07/07).
Dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru, Pebri Sadam, kegiatan razia dimulai dengan melaksanakan apel di Lapangan Olahraga Lapas Pekanbaru yang diikuti oleh seluruh jajaran Petugas Lapas Pekanbaru. Pebri juga menyampaikan bahwa razia yang dilakukan oleh CPNS Lapas Pekanbaru adalah bagian dari kegiatan orientasi yang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung di lapangan. CPNS dilibatkan dalam berbagai tahapan razia, seperti mengeluarkan warga binaan dari kamar, melakukan penggeledahan badan dan kamar, serta memastikan keamanan selama proses razia.
“Keterlibatan dalam razia ini membantu CPNS memahami tugas dan tanggung jawab mereka, serta memberikan gambaran nyata tentang dinamika di dalam Lapas. Dengan demikian, CPNS yang dilibatkan dalam razia tidak hanya mendapatkan pengalaman praktis, tetapi juga pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas dan fungsi mereka sebagai Petugas Pemasyarakatan,” ungkap Pebri.
Sebelum pelaksanaan razia, Pebri juga menyempatkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan arahan terhadap warga binaan mengenai aturan-aturan yang ada dan memberikan sosialisasi kembali tentang penggunaan layanan Warteluspas yang telah disediakan di masing-masing blok hunian serta mengajak kepada seluruh warga binaan untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti kabel-kabel ilegal, senjata tajam rakitan, sendok, gunting dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.(Infopas)