Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Lamr Turun Lapangan,Warga Jepau Jaya Dapat Kelola 446 Hektar Lahan Sawit

badge-check


					Lamr Turun Lapangan,Warga Jepau Jaya Dapat Kelola 446 Hektar Lahan Sawit Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM –  Ratusan masyarakat adat dari Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (30/7/2025), menggelar aksi dan mendatangi Kantor Koperasi Jaya Makmur. Mereka menuntut hak atas lahan seluas 1.446 hektare yang sebelumnya termasuk dalam kawasan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan kini dikelola oleh Badan Kerja Operasional (BKO) Agrinas.

Lahan tersebut semula merupakan hasil kerja sama operasional (KSO) antara Agrinas dan Koperasi Jaya Makmur yang beralamat di Buluh Cina. Namun, setelah adanya perundingan dengan masyarakat, luas lahan yang dikelola koperasi dikurangi menjadi 1.000 hektare.

Aksi ini turut disorot oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Melalui Tim Perjuangan Hak-hak Adat Masyarakat, LAMR menurunkan langsung pengurusnya untuk mendampingi masyarakat dan memantau jalannya proses perundingan dengan pihak BKO Agrinas.

Ketua Tim Perjuangan, Datuk Tarlaili, yang hadir bersama sekretaris tim, Datuk Firman Edi, menyebutkan bahwa kehadiran LAMR merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat adat atas lahan ulayat mereka.

“LAMR hadir langsung untuk memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak mengelola tanahnya sendiri, terutama terhadap lahan yang sebelumnya sudah dikuasai turun-temurun,” ujar Datuk Tarlaili.

Hasil dari perundingan menyepakati bahwa masyarakat adat, melalui kelompok tani ulayat, diberikan hak untuk mengelola 446 hektare lahan sawit, atau lebih dari 30 persen dari total luas lahan yang sebelumnya masuk dalam PKH.

Datuk Tarlaili juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses ini, termasuk memastikan tidak ada perusahaan lama yang kembali menguasai lahan melalui koperasi.

“Lahan ini dulunya dikuasai oleh PT Ayau yang sempat bermasalah dengan masyarakat. Kami akan memastikan apakah koperasi yang bekerja sama dengan BKO Agrinas ini benar-benar baru, atau justru menjadi kendaraan dari aktor lama,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan kelompok tani, Buzar, mengungkapkan bahwa panen sudah mulai berjalan. “Hari ini, ada enam truk buah kelapa sawit yang keluar dari kebun. Itu hasil panen kelompok tani yang dibiayai koperasi,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan serupa di wilayah-wilayah lain di Riau, yang juga terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan namun melibatkan lahan ulayat masyarakat adat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Silaturahmi Tanpa Batas, IKASMANSA 1990 Rajut Kebersamaan dan Jaga Marwah Persahabatan

31 Maret 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk 8 Keluarga Korban Kebakaran

31 Maret 2026 - 17:53 WIB

Kapolda Riau Serahkan 20 Mesin Ketinting untuk Nelayan, Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

31 Maret 2026 - 16:16 WIB

Sinergi Forkopimda, Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2027

31 Maret 2026 - 16:06 WIB

Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Teluk Kuantan Perkuat Pembinaan Berbasis Edukasi

31 Maret 2026 - 15:55 WIB

Trending di Berita