Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Komnas HAM Luncurkan SMP No.15 Tentang Hak Masyarakat Adat

badge-check


					Komnas HAM Luncurkan SMP No.15 Tentang Hak Masyarakat Adat Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM – Komnas HAM meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat. SNP yang diluncurkan pada 10 Juli 2025 ini menjadi pedoman hukum dan HAM bagi pemerintah, aparat, korporasi, dan masyarakat sipil.

Adapun isi standar norma dan pengaturan hak ada ini terdiri dari 223 pasal, membahas hukum adat, peradilan adat, kelompok rentan, hingga akses keadilan.

SNP ini bertujuan menjamin hak masyarakat adat seperti:

1. Hak menentukan nasib sendiri.

2. Hak atas tanah dan sumber daya alam.

3. Hak atas pendidikan, pekerjaan, dan jaminan sosial.

4. Hak atas kebebasan beragama dan identitas budaya.

SNP ini juga memberi definisi dan prosedur identifikasi masyarakat adat secara jelas, agar tidak terjadi diskriminasi atau penghapusan identitas.

Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sepanjang 2015-2023, terdapat 328 kasus kriminalisasi masyarakat adat. Padahal, masyarakat adat merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia. Hal inilah yang melatar belakangi lahirnya SNP karena Komnas HAM menilai masyarakat adat adalah kelompok paling rentan terhadap pelanggaran HAM seperti perampasan wilayah, penggusuran, hingga kekerasan struktural.

Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina menyebutkan bahwa pengakuan hak masyarakat adat adalah kewajiban hukum, bukan sekadar moral.

“SNP ini adalah upaya membawa norma global seperti UNDRIP dan Konvensi ILO 169 ke konteks nasional,” kata Gam A. Shimray dari Asia Indigenous Peoples Pact.

Namun bagi Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Cindy Yohana, SNP ini belum menyentuh isu pemuda adat. Dia merasa bahwa tidak ada pengakuan formal terhadap pemuda adat di dalam dokumen ini. Padahal mereka adalah penggerak utama di komunitas.

Sedangkan Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas, Didik Darmanto, menilai peluncuran SNP No. 15 merupakan momentum tepat untuk mengintegrasikan perlindungan masyarakat adat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Ia menyebut masyarakat adat telah mendapat posisi strategis dalam RPJPN dan RPJMN, terutama terkait kebudayaan, ekspresi budaya, dan pemberdayaan. “Peran masyarakat adat sangat penting untuk memperkuat transformasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Silaturahmi Tanpa Batas, IKASMANSA 1990 Rajut Kebersamaan dan Jaga Marwah Persahabatan

31 Maret 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk 8 Keluarga Korban Kebakaran

31 Maret 2026 - 17:53 WIB

Kapolda Riau Serahkan 20 Mesin Ketinting untuk Nelayan, Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

31 Maret 2026 - 16:16 WIB

Sinergi Forkopimda, Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2027

31 Maret 2026 - 16:06 WIB

Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Teluk Kuantan Perkuat Pembinaan Berbasis Edukasi

31 Maret 2026 - 15:55 WIB

Trending di Berita