Inhu,Riau
BacaRiau.com ( BRC )
– Selasa 10 Juni 2025, Tim gabungan sukses meringkus seorang pelaku peredaran narkoba kelas menengah di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pelaku berinisial Andre alias Andre Aceh, warga Desa Aur Cina, ditangkap tangan saat membawa sabu-sabu seberat 59,07 gram. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dallanto, bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.
Informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba langsung ditindaklanjuti melalui operasi senyap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi target dan menangkap pelaku di area kebun warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki,” ungkap AIPTU Misran, SH, Kasi Humas Polres Inhu dalam keterangan resmi.
Barang bukti yang diamankan di lokasi pertama meliputi satu bungkus sabu, plastik pembungkus bekas bawang goreng mie instan, satu unit ponsel Oppo, dan uang tunai Rp152.000.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Desa Aur Cina. Di sana, petugas menemukan lima bungkus sabu tambahan, timbangan elektrik, botol bekas parfum laundry, satu unit motor Yamaha N-Max, serta satu unit ponsel tambahan.
“Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya,” tambah Misran.
Kini, Andre ditahan di Polsek Batang Cenaku dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Keberhasilan ini menjadi bukti konkret komitmen jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan. Kolaborasi antarunit dalam tubuh kepolisian terbukti efektif membendung peredaran zat terlarang yang merusak generasi bangsa.
Fitri