Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kejati Riau Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK di Rohil,Panggil 22 Saksi 

badge-check


					Kejati Riau Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK di Rohil,Panggil 22 Saksi  Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Proses penyidikan yang telah dimulai sejak 14 April 2025 ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa hingga kini telah ada 22 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Saksi perkara penyidikan Dinas Pendidikan Rohil sampai hari ini sekitar 22 orang,” ujar Zikrullah, Selasa (3/6).

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya merupakan pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, seperti B, I, J, dan S yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, turut diperiksa HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Bendahara Pembantu DAK SD, dan R yang bertugas sebagai Operator Admin. Tak hanya dari kalangan internal, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 orang saksi dari pihak vendor atau toko penyedia barang dan jasa.

Zikrullah menyampaikan bahwa jumlah saksi masih akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Pihak Kejati Riau juga telah mengajukan permohonan resmi untuk perhitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar dalam penetapan tersangka.

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi dana DAK.

DAK SD tahun 2023 semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD dengan total 207 kegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan indikasi penyalahgunaan.

Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka dan profesional.

“Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” tegasnya.**

 

Kasipenkum Kejati Riau

Zikrullah,SH,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Rumah Zakat Raih Predikat “Sangat Baik dan Transparan”dalam Audit Syariah 2025

11 Juli 2025 - 19:17 WIB

Geger di Senapelan!TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1 Diduga Belum Berizin, ketua JANARA: Masa Depan Anak Bangsa Dipertaruhkan

11 Juli 2025 - 18:32 WIB

Rutan Dumai Goes to School,Edukasi Pemasyarakatan untuk Siswa SMKN 2 Dumai

11 Juli 2025 - 13:28 WIB

Polda Riau Gelar Jumat Curhat di Tenayan Raya, Sekaligus Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Dorong Swasembada Gula, Wapres Minta Petani Adopsi Teknologi Modern dan Libatkan Anak Muda

11 Juli 2025 - 01:58 WIB

Trending di Berita