Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kejari Kampar Tahan Lima Petinggi Bank BUMN, Korupsi KUR Capai 60 Miliar

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

KAMPAR ( BRC )
– Kejari Kampar menetapkan lima tersangka korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BUMN kantor cabang Bangkinang untuk periode tahun 2021 sampai 2023.

Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, dan didampingi Kasi Pidsus Martha Lius kepada wartawan.l mengatakan telah menahan lima tersangka korupsi KUR di bank BUMN kantor cabang Bangkinang.

“Iya, Kejari Kampar sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan KUR di sebuah bank BUMN cabang Bangkinang,” katanya.

Lebih lanjut diterangkan, penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status tersangka pads tersangka AH selaku pimpinan cabang bank BUMN KCP Bangkinang, dan inisial UB selaku penyedia pemasaran bank BUMN KCP Bangkinang. Serta tiga orang analis kredit standar bank BUMN KCP Bangkinang, yaitu insial APMD dan inisial SA dan inisial FP.

“Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau, pada tanggal 20 Mei 2025. terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi, penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN KCP Bangkinang, disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal alat bukti yang sah. Adapun kerugian negara diperkirakan sekitar 60 miliar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung per Selasa tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 hari kedepan.

“Bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan KUR Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional,” pungkasnya.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita