Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kejaksaan Negeri Seram Laksanakan Kegiatan PAKEM 

badge-check


					Kejaksaan Negeri Seram Laksanakan Kegiatan PAKEM  Perbesar

PIRU,BACARIAU.COM– 15 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Kairatu Barat.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari SBB yang diwakili oleh Kasubsi I Intelijen, Supriyatmo Efensus P.G., S.H., bersama staf Bidang Intelijen. Turut hadir Camat Kairatu, Sekretaris Camat Kairatu Barat, Kapolsek Kairatu, perwakilan Polsek Kairatu Barat, Ketua FKUB Kecamatan Kairatu, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan PAKEM menekankan pentingnya peran seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam mendeteksi dini serta mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan atau paham keagamaan yang menyimpang dari ketentuan hukum, yang dapat membahayakan masyarakat, menodai ajaran agama, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban umum.

“Melalui kegiatan PAKEM ini, Kejaksaan berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka pencegahan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan atau keagamaan yang berpotensi menyimpang. Upaya preventif menjadi kunci, bukan hanya dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga pembinaan, penyuluhan, dan dialog antar pihak terkait,” ujar Kasubsi I Intelijen Kejari SBB, Supriyatmo Efensus P.G., S.H.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa keberadaan Tim Koordinasi PAKEM di tingkat kabupaten merupakan mandat dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 19 Tahun 2015 jo Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang menugaskan Kejaksaan bersama unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan FKUB untuk melakukan pengawasan, penelitian, serta penilaian terhadap perkembangan aliran kepercayaan di masyarakat.

Supriyatmo menambahkan bahwa langkah pencegahan dilakukan melalui pendekatan hukum dan pendekatan keagamaan yang humanis, sejalan dengan fungsi PAKEM sebagai forum koordinatif yang menempatkan pendeteksian dini dan pencegahan sebagai prioritas utama.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan, keamanan, dan toleransi antarumat beragama, serta memastikan setiap aktivitas kepercayaan dan keagamaan berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Sumber: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

GUNANDA RIZAL, S.H. M.Kn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Desa,Kacabjari Habibul Rakhman Penjarakan Mantan Pejabat Negeri Kota Siri

15 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Barita Simanjuntak dipercaya menjadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

14 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu Jaringan Internasional 

14 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Cetiya Tri Dharma Diresmikan di Rutan Pekanbaru, Wujud Komitmen Pembinaan Berbasis Keagamaan

14 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Disketapang Pekanbaru Harapkan Program Pekanbaru Peduli Atasi Kerawanan Pangan

14 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Trending di Berita