Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kejaksaan Negeri Rengat Menetapkan Dua Orang Tersangka Jual Aset Daerah 

badge-check


					Kejaksaan Negeri Rengat Menetapkan Dua Orang Tersangka Jual Aset Daerah  Perbesar

INDRAGIRI HULU – BACARIAU.COM – Bukti nyata dalam penegakan hukum dalam hal ini dari Kejari Inhu . Dimana ‘ Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023 yaitu inisial A selaku Plt.Kepala Desa Kelayang dan inisial S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan 2 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025.

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan luas lahan yang di perjual belikan lebih kurang 18 HA sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu.

Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum dilakukan penahanan 2 (dua) orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat. Dan saat berita ini diekspos awak media ini kedua tersangka sudah msuk dalam Rumah Tahanan Negar Kelas II B Pematang Rebah Kabupaten Inhu . (Mili Taufik)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita