INHU – BACARIAU.COM- Kamis, 02 Oktober 2025, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 9 (Sembilan) Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Para tersangka:
1. SA sebagai Direktur Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012 sampai Sekarang
2. AB selaku Kantor Pelaksana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu
3. ZAL, Selaku Account Officer Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu
4. KHD Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu,
5. SS Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu,
6. RRP Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu,
7. THP Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu,
8. RHS selaku Teller dan Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu,
9. KH Sebagai Debitur yang Memberikan Pinjaman pada Bank Perumda Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu,
Adapun kasus posisi short pada perkara ini yaitu:
Para Tersangka baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan kuasanya telah memberikan Kredit kepada Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti memberikan kredit atas nama orang lain, agunan bukan atas nama Debitur, agunan tidak diikat dengan hak tanggungan, tidak melakukan survei kredit dan penyerahan agunan, memberikan kredit di atas nilai agunan, memberikan kredit kepada debitur bermasalah, mengambil simpanan nasabah tanpa persetujuan nasabah, tidak mengambil alih agunan padahal terdapat kategori kredit macet dan hapus buku.
Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur yang berlaku, mengakibatkan terjadinya gagal bayar kredit terhadap 93 Debitur dan hapus buku terhadap 75 Debitur yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp. 15 Miliar Rupiah.
Untuk mempercepat proses penyidikan, maka terhadap 9 (Sembilan) Tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing tersangka.
Para Tersangka disangkakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap 9 (sembilan) Tersangka, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat. (Rilis Kejati Riau)***









