KOTA LANGSA,ACEH
BacaRiau.com ( BRC )
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan 4 (empat) orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove di Kota Langsa Tahun Anggaran 2019, Kamis, 19 Juni 2025.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Nomor: Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September
2024.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi Pers oleh Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH MH didampingi Kasi Intel Fadli Setiawan SH M.Kn dan Kasi PiIntel Hendra Salfina PA SH MH di Aula Kasi Intel setempat sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH MH menyampaikan bahwa 4 tersangka sampai saat ini berdasarkan evaluasi penyidik dianggap masih kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan.
“4 tersangka yaitu BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku (Penyedia Jasa), RC selaku (Konsultan Perencana) dan S selaku (Konsultan Pengawas),” ucap Efrianto.
Selanjutnya dikatakan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Manggrove pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa dari DOKA TA 2019 ini telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), Kurang mutu, dan Kurang Volume dari Nilai Kontrak senilai Rp.561.849.421,60,
Kerugian Negara berdasar dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Disporapar Kota Langsa Tahun 2019.
Efrianto menjelaskan, berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
“Penyidik akan melakukan Pemberkasan sehingga proses Penangan Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
“Penetapan ini bukan semata bentuk tindakan hukum, namun merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya lagi.
Kejaksaan berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejari Langsa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kota Langsa untuk terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan Korupsi secara bijak dan objektif,” ungkap Efrianto.
Kajari Langsa tidak lupa meminta untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa.
Sebelumnya, Kajari Langsa menjelaskan posisi kasus terhadap perkara tersebut, yaitu:
1. Pemerintah Kota Langsa pada Tahun 2019 telah menganggarkan Dana sebesar Rp. 4.066.505.741,- untuk Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Manggrove pada Disporapar Kota Langsa.
2. Penyedia Jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN, Konsultan Perencana CV. LAJUNA CONSULTANT dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GANESHA KONSULTAN GROUP.
3. Masa Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 s/d 17 Desember 2019.
4. Dalam pelaksaan pekerjaan tersebut terdapat Addendum Pekerjaan sebanyak 1 kali.
5. CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa memulai Pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019. Tanggal 19 Desember 2019, penyedia jasa telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Disporapar Kota Langsa.
6. Terhadap Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% kepada CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN. Dari hasil Pemeriksaan Fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis/Kontrak.
Fitri