Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

badge-check


					Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo Perbesar

JAKARTA – BACARIAU.COM -31 Juli 2025 — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari seluruh jeratan hukum setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas vonis pidana yang dijatuhkan sebelumnya. Keputusan tersebut diambil usai memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna yang digelar awal pekan ini.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025, setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret Harun Masiku. Namun, dalam vonis itu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sebagaimana yang didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi vonis tersebut, KPK sempat menyatakan akan mengajukan banding, meski kemudian langkah hukum tersebut menjadi tidak relevan setelah terbitnya keputusan amnesti dari Presiden.

Pemberian amnesti kepada Hasto menimbulkan respons beragam dari masyarakat dan pengamat politik. Di satu sisi, amnesti dianggap sebagai langkah politik untuk menyelesaikan konflik yang bersifat sensitif menjelang tahun-tahun awal pemerintahan baru. Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan independensi hukum dan integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kuasa hukum Hasto menyambut baik keputusan presiden tersebut, menyebutnya sebagai bentuk koreksi terhadap kriminalisasi politik. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan demokrasi,” ujar salah satu pengacaranya.

Dengan keluarnya amnesti ini, Hasto Kristiyanto tidak lagi memiliki kewajiban menjalani hukuman pidana, baik penjara maupun denda, dan namanya dipulihkan secara hukum.

 

Sumber: Antara News, Editor News – Pikiran Rakyat, Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Silaturahmi Tanpa Batas, IKASMANSA 1990 Rajut Kebersamaan dan Jaga Marwah Persahabatan

31 Maret 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk 8 Keluarga Korban Kebakaran

31 Maret 2026 - 17:53 WIB

Kapolda Riau Serahkan 20 Mesin Ketinting untuk Nelayan, Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

31 Maret 2026 - 16:16 WIB

Sinergi Forkopimda, Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2027

31 Maret 2026 - 16:06 WIB

Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Teluk Kuantan Perkuat Pembinaan Berbasis Edukasi

31 Maret 2026 - 15:55 WIB

Trending di Berita