JAKARTA – BACARIAU.COM -31 Juli 2025 — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari seluruh jeratan hukum setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas vonis pidana yang dijatuhkan sebelumnya. Keputusan tersebut diambil usai memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna yang digelar awal pekan ini.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025, setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret Harun Masiku. Namun, dalam vonis itu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sebagaimana yang didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi vonis tersebut, KPK sempat menyatakan akan mengajukan banding, meski kemudian langkah hukum tersebut menjadi tidak relevan setelah terbitnya keputusan amnesti dari Presiden.
Pemberian amnesti kepada Hasto menimbulkan respons beragam dari masyarakat dan pengamat politik. Di satu sisi, amnesti dianggap sebagai langkah politik untuk menyelesaikan konflik yang bersifat sensitif menjelang tahun-tahun awal pemerintahan baru. Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan independensi hukum dan integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kuasa hukum Hasto menyambut baik keputusan presiden tersebut, menyebutnya sebagai bentuk koreksi terhadap kriminalisasi politik. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan demokrasi,” ujar salah satu pengacaranya.
Dengan keluarnya amnesti ini, Hasto Kristiyanto tidak lagi memiliki kewajiban menjalani hukuman pidana, baik penjara maupun denda, dan namanya dipulihkan secara hukum.
Sumber: Antara News, Editor News – Pikiran Rakyat, Tempo









