Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU
BacaRiau.com ( BRC )
– Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini jadi sorotan setelah dilaporkan oleh organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Gubernur Riau dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam eksplorasi tambang granit oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) didalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT MNS, mengungkapkan bahwa ia pasrah menghadapi situasi ini. “Mau bagaimana lagi, namanya juga era transparansi. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (17/6).

Meski demikian, ketika ditanya mengenai dugaan maladministrasi serta pelanggaran terhadap PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan hutan, ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, menyatakan bahwa hal tersebut sudah berada di ranah aparat hukum.

Laporan PETIR yang disampaikan pada 7 November 2024 mencatat bahwa PT MNS diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bukti-bukti yang disodorkan meliputi peta citra satelit serta data geoportal KLHK yang menunjukkan pelanggaran tersebut.

Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR, menjelaskan bahwa eksplorasi yang dilakukan PT MNS seluas 198 hektare tidak memiliki legalitas perizinan kehutanan. “Aktivitas ini sudah berjalan selama tiga tahun, dan kami menduga hasil tambang yang diperoleh telah diekspor atau dijual secara ilegal,” tegasnya.

Jackson juga menyoroti dampak finansial dari pelanggaran ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar akibat denda administratif yang dapat dikenakan, berdasarkan peraturan yang berlaku. “Dengan tarif denda Rp1,6 juta per hektare per tahun, jelas ada potensi kerugian yang besar,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen dari AHU, PT MNS dimiliki oleh lima orang, dan beberapa direksi lainnya termasuk Abdul Wahid yang menjabat sebagai komisaris, Haidir (Komisaris Utama), Mansun (Direktur Utama), Masrukin (Direktur), dan Ismail (Direktur). Keberadaan Gubernur Riau di dalam struktur perusahaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

“Pemberian IUP kepada PT MNS tanpa kelengkapan izin kehutanan dapat memicu dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pidana korupsi,” jelas Jackson.

Saat ini, laporan PETIR sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik telah meminta dokumen tambahan dari pelapor untuk mendalami kasus ini. Jackson mengekspresikan apresiasi terhadap tindakan Kejaksaan dan berharap proses hukum ini dapat terus berkembang hingga terungkap secara tuntas.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengawasan izin tambang dan keterlibatan pejabat publik dalam sektor sumber daya alam. Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya oleh penegak hukum, apakah hukum akan tumpul atau terlihat tajam.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

DPW PWMOI Riau : Selamat Milad Ke 20 LSM LIRA, Terus Berbuat Untuk Rakyat

18 Juni 2025 - 14:03 WIB

Memperingati HUT ke-75 Kodam I/BB, Rombongan Kodim 0313/Kpr Ziarah Ke Makam Pahlawan

18 Juni 2025 - 13:35 WIB

Ribuan Masa Dari Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Pelalawan (AMMP) Menggelar Aksi Unjuk Rasa Didepan kantor Gubernur Riau

18 Juni 2025 - 12:34 WIB

Wako Agung Terima Lamaran LAMR Pekanbaru untuk Penabalan Gelar Datuk Bandar Setia Amanah

18 Juni 2025 - 12:14 WIB

Hari ke-10 Orientasi CPNS Kanwil Ditjenpas Riau: Disiplin, Kesiapsiagaan, dan Kemampuan Pengamanan Diperkuat

18 Juni 2025 - 12:00 WIB

Trending di Berita