Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

GARMASI Desak Satgas PKH Sita dan Periksa Anggota DPRD Rohil Amansyah, Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hutan Ilegal

badge-check


					GARMASI Desak Satgas PKH Sita dan Periksa Anggota DPRD Rohil Amansyah, Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hutan Ilegal Perbesar

JAKARTA-(IP),-8 Juli 2025 – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rohil Jakarta mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas terhadap Amansyah, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rohil. Ia diduga menguasai secara ilegal lebih dari 100 hektare kawasan hutan produksi konversi (HPK) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Investigasi GARMASI Ungkap Dugaan Perambahan

Dalam laporan investigasi yang dilakukan GARMASI bersama masyarakat setempat, ditemukan kawasan hutan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, tepatnya di area DAM 2 dan DAM 3, yang dikenal masyarakat sebagai “Simpang DPR”. Tanaman sawit yang tumbuh diperkirakan berumur 4 hingga 5 tahun. Lokasi ini terkonfirmasi berada di dalam kawasan HPK dan kini digunakan secara aktif, diduga oleh Amansyah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk nyata perusakan lingkungan oleh seorang pejabat publik,” ujar Ketua Umum GARMASI Rohil Jakarta, Mulyadi.

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Amansyah diduga melanggar berbagai ketentuan hukum terkait kehutanan dan pengelolaan lingkungan hidup, di antaranya:

1. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, yang memberi kewenangan Satgas PKH untuk menyita dan menindak pelaku penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
2. UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja, Pasal 50 ayat (3) huruf a, dengan sanksi pidana sesuai Pasal 78.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana 3–15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
4. Permen LHK No. P.17/MENLHK/2022 tentang tata cara penanganan penguasaan kawasan hutan ilegal.

GARMASI: PAN Harus Ambil Sikap Tegas
Mulyadi menilai tindakan Amansyah mencoreng nama baik PAN dan melecehkan nilai-nilai kepemimpinan. Ia meminta Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, untuk segera mencopot Amansyah dari jabatannya di partai.

> “Kami mendesak DPP PAN agar tidak tinggal diam. Pecat Amansyah dari jabatannya, dari partai, dan tunjukkan bahwa PAN tidak melindungi kader yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Mulyadi.

Empat Tuntutan GARMASI Rohil Jakarta
1. Satgas PKH segera menyita dan menghentikan seluruh aktivitas di lahan ±100 hektar yang diduga dikuasai Amansyah.
2. Kementerian LHK dan aparat penegak hukum segera memeriksa dan memproses hukum Amansyah.
3. DPP PAN, khususnya Zulkifli Hasan, untuk:
Mencopot Amansyah dari jabatan Ketua DPD PAN Rohil,
Memberhentikannya dari keanggotaan partai,
Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik.
4. Penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu, agar menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Peninjauan Lokasi Belajar Warga Binaan, Lapas Narkotika Rumbai Terima Kunjungan PKBM Pelita Riau 

9 Juli 2025 - 01:33 WIB

Kajati Riau Tahan Tiga orang Tersangka Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar

8 Juli 2025 - 21:36 WIB

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

8 Juli 2025 - 21:15 WIB

Dahlan Iskan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Terkait Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang

8 Juli 2025 - 19:52 WIB

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan tapi Pelaku Utama Masih Misterius

8 Juli 2025 - 18:58 WIB

Trending di Berita