Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., beserta jajaran Bin Intelijen dan Kamdal ikuti pengarahan terkait pengamanan bersama Plt.JAM Pembinaan Dr.R.Narendra Jatna, SH.,LLM & Karo Umum secara daring dari rupat waka

badge-check


					Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., beserta jajaran Bin Intelijen dan Kamdal ikuti pengarahan terkait pengamanan bersama Plt.JAM Pembinaan Dr.R.Narendra Jatna, SH.,LLM & Karo Umum secara daring dari rupat waka Perbesar

PEKANBARU-(BRC),- Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., beserta jajaran Bin Intelijen dan Kamdal ikuti pengarahan terkait pengamanan bersama Plt.JAM Pembinaan Dr.R.Narendra Jatna, SH.,LLM & Karo Umum secara daring dari rupat waka.(15/05/2025)

Pengarahan ini menjadi penegasan terhadap implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani pada 6 April 2023. Salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah dukungan pengamanan fisik oleh personel TNI di lingkungan Kejaksaan, yang mencakup pengamanan kantor, aset, dan fasilitas kejaksaan.

Pengamanan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan institusi dari potensi gangguan keamanan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum secara aman dan kondusif. Pelaksanaan pengamanan juga diarahkan agar tidak mengganggu independensi proses hukum, dengan penekanan bahwa personel TNI hanya bertugas pada aspek keamanan fisik.

Berdasarkan arahan teknis dari Panglima TNI melalui surat telegram resmi, satuan kerja Kejati dapat mengajukan dukungan pengamanan hingga satu Satuan Setingkat Peleton (SST), yang berjumlah sekitar 30 personel TNI. Sedangkan Kejari dapat mengajukan satu regu, yang terdiri dari sekitar 10 personel TNI.

Pengarahan ini juga menjadi bagian dari upaya koordinasi nasional untuk memastikan seluruh satuan kerja Kejaksaan memahami prosedur teknis dan batasan pelibatan personel TNI, serta menjaga sinergi yang profesional antara aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara.

Kasipenkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Peninjauan Lokasi Belajar Warga Binaan, Lapas Narkotika Rumbai Terima Kunjungan PKBM Pelita Riau 

9 Juli 2025 - 01:33 WIB

Kajati Riau Tahan Tiga orang Tersangka Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar

8 Juli 2025 - 21:36 WIB

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

8 Juli 2025 - 21:15 WIB

Dispusip Pekanbaru Fokus Pulihkan Layanan Perpustakaan

8 Juli 2025 - 18:22 WIB

Danlanud Terima Kunjungan Kehormatan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI )

8 Juli 2025 - 17:55 WIB

Trending di Berita