Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Dua Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Terungkap, Polres Kampar ‘Tegas’, Kasat Reskrim: ‘Hukum Tegak, Keadilan untuk Korban

badge-check


					Dua Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Terungkap, Polres Kampar ‘Tegas’, Kasat Reskrim: ‘Hukum Tegak, Keadilan untuk Korban Perbesar

BANGKINANG,BACARIAU.COM– Polres Kampar terus membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sepekan, jajaran Sat Reskrim Polres Kampar berhasil ungkap 2 Kasus tindak pidana menonjol.

Mulai dua laporan kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur dan Pencurian dan Pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat konferensi pers pada Rabu (24/12/25) di Mapolres Kampar menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tidak hanya menjadi bukti kinerja aparat kepolisian, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral Polres Kampar dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

“Setiap kejahatan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tapi penegakan hukum juga harus dijalankan dengan pendekatan humanis menghargai hak asasi manusia dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Kasat.

Diungkap Kasat, dari hasil ungkap kasus tersebut, ikut diamankan 6 pelaku.

Laporan pertama yaitu kasus pencabulan ayah tiri terhadap anaknya sejak 3 tahun terakhir dengan pelaku berinisial Acun (45) yang terjadi di Bangkinang Kota.

Laporan kedua di Kecamatan Salo dengan tersangka CH (19) yang mencabuli pacarnya yang masih berusia 14 tahun yang sudah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

Laporan ke tiga yaitu pencurian dan pemberatan yang terjadi di Indomaret Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinag dan teras BRI yang berhasil ditangkap tiga orang yaitu DE (73) AD (33) dan AB (30) dan satu masih DPO Polres Kampar.

Kasat menjelaskan, seluruh pelaku kini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sebagian lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan Polres Kampar.

“Kami bekerja cepat, profesional, dan transparan. Setiap kasus kami tangani dengan hati-hati agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Kami mengajak seluruh masyarakat Kampar untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Jangan takut melapor jika mengetahui adanya kejahatan. Polres Kampar siap melindungi, melayani, dan bertindak cepat,” ujarnya.

Kasat juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga tanggung jawab kita semua. Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, kita bisa mewujudkan Kampar yang lebih aman, damai, dan berkeadilan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita