PEKANBARU – BACARIAU.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melalui Bidang Pengawasan bergerak cepat menindaklanjuti berita viral terkait kecelakaan kerja di pabrik Rayon APR, Sabtu (21/6/2025) lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau, Bayu Surya mengatakan bahwa Disnakertrans Riau sudah membentuk tim pengawas yang akan turun ke lokasi tempat kejadian kecelakaan kerja APR.
“Tim sudah dibentuk dan Surat Perintah Tugasnya sudah diterbitkan Pak Kadis. Ketua timnya Pak DR. Junaedi, hari ini turun ke PT. RAPP,” kata Bayu Surya, Ahad (22/6/2025)
Lebih lanjut dikatakan Bayu, tim nanti akan melakukan investigasi dan olah TKP dan membuat nota hasil dari mereka turun ke lapangan. “Kita tunggu saja hasil investigasi tim,” tegasnya.
Sementara itu, ketia Tim pengawas Disnakertrans Riau, Zulnaedi mengatakan dia sudah bergerak menuju arah Pangkalan Kerinci dan langsung ke pabrik rayon APR tempat kejadian perkara kecelakaan kerja.
“Ini lagi di jalan, arah ke komplek RAPP, TKP nya kan disana,” singkat Zulnaedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan kerja di pabrik rayon RAPP, Nanda Satria menghembuskan nafas terakhirnya di klinik RAPP.
Ditempat berbeda,Roni Agustian aktivis buruh Riau, Mengapresiasi dan mendukung gerak cepat pengawas dari dinas tenaga kerja Provinsi Riau turun ke lokasi.
“Kita apresiasi dan mendukung Disnaker Riau dalam gerak cepat membentuk tim turun ke lokasi,Jika kelalaian kerja menyebabkan kecelakaan , yang mengakibatkan kematian, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Secara pidana.” jelas Roni
perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan orang lain mati karena kelalaian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau kurungan. Selain itu, ada juga sanksi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan,Penting untuk dicatat bahwa penerapan sanksi akan didasarkan pada hasil investigasi dan audit yang dilakukan oleh pihak berwenang. Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti ada kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja yang menyebabkankematian.”tutup nya**