PEKANBARU – BACARIAU.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru secara resmi menegaskan larangan bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta untuk melakukan praktik penjualan beli seragam kepada siswa. Kebijakan ini ditetapkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026.
Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan menjual langsung seragam sekolah kepada orang tua siswa, kecuali sampai menjamin pembelian melalui sekolah tertentu. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan tersembunyi yang kerap dikeluhkan masyarakat setiap awal tahun ajaran.
“Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing,” tegas Abdul Jamal, Kamis (10/07/25)
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Pekanbaru telah mengirimkan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah sebagai panduan teknis dalam menyambut tahun ajaran baru, termasuk mengenai kebijakan pengadaan seragam.
Disdik meminta pihak sekolah fokus pada pelayanan pendidikan, bukan hanya membebani orang tua siswa dengan kewajiban pembelian seragam dari satu pihak. Dengan kebijakan ini, orang tua siswa dipersilakan mencari dan membeli seragam sekolah secara mandiri di pasaran, semuanya sesuai dengan ketentuan model dan warna yang telah ditetapkan.
Kebebasan ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi keluarga siswa, agar tidak merasa tertekan oleh biaya tambahan yang seharusnya tidak menjadi kewajiban dalam proses pendidikan.
Langkah tegas ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk aktivis pendidikan dan LSM pemerhati kebijakan publik, yang menilai bahwa praktik penjualan beli seragam di lingkungan sekolah selama ini telah menjadi “lahan basah” yang menyimpang dari fungsi utama institusi pendidikan.
Dukungan dan Apresiasi Masyarakat
Langkah tegas Disdik Pekanbaru disambut positif oleh masyarakat. Banyak orang tua yang mengaku lega karena tidak lagi terbebani biaya pembelian seragam yang sebelumnya sering dikoordinasikan secara sepihak oleh pihak sekolah.
“Kami sangat mendukung aturan ini. Dulu kami memaksakan beli seragam dengan harga mahal dari sekolah, padahal di luar lebih murah,” ungkap Fitriani, orang tua siswa baru di salah satu SMP Negeri di Pekanbaru.
“Langkah ini patut diapresiasi. Jual beli seragam di sekolah itu celah penyimpangan. Harus terus, jangan hanya edaran, tapi juga tindakan tegas kalau ada yang melanggar,” ujar Roni, aktivis pendidikan di Pekanbaru.
Komitmen Pemerintah Kota
Disdik Kota Pekanbaru menekankan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah dan menerima laporan dari masyarakat apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini. Masyarakat juga terdorong untuk aktif melapor jika merasa dibebani kewajiban membeli seragam dari sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Pekanbaru berharap pendidikan bisa kembali ke prinsip dasar: mudah diakses, bebas pungutan tersembunyi, dan berpihak kepada rakyat**