Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Dikejar Sampai ke Kampar, DPO Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap‼️

badge-check


					Dikejar Sampai ke Kampar, DPO Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap‼️ Perbesar

RENGAT,INHU
BacaRiau.com ( BRC
– Pelarian panjang NH alias Nurul, seorang DPO kasus narkoba jenis sabu, akhirnya terhenti setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuknya di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kampar.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat seorang pelaku bernama Usman,” terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SKi MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Ahad (15/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan Nurul terjadi pada Sabtu (14 /6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Ia diamankan saat sedang berada di sebuah kamar Hotel Alta di Jalan Raya Pekanbaru- – Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

“Ini adalah pengungkapan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Dari interogasi terhadap Usman yang diamankan sehari sebelumnya di Desa Alim 1, Kecamatan Batang Cenaku, diketahui bahwa sabu yang disita berasal dari Nurul,” terangnya lagi.

Mendapat informasi bahwa Nurul tengah menuju wilayah Kampar, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Ipda Iksan Lutfi SE segera melakukan pengejaran. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim tiba di Kampar dan mulai melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Nurul sedang menginap di hotel tersebut. Tanpa menunda waktu, pada pukul 05.00 WIB tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone, satu merek Realme warna biru dan satu merek Vivo warna hijau serta uang tunai sebesar Rp.637.000.

“Saat diinterogasi, Nurul mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan dari Usman adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat ini, Nurul telah dibawa ke Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya tegas jajaran Polres Inhu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkoba, apalagi yang berstatus DPO. Kami akan terus buru ke mana pun mereka lari,” tegas Misran.

Dengan tertangkapnya Nurul, Polres Inhu berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba yang semakin meresahkan.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Resmi Terima 12 Orang CPNS Angkatan 2024

7 Juli 2025 - 17:42 WIB

Kolaborasi Edukasi, Rutan Pekanbaru Fasilitasi Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa Psikologi UIR

7 Juli 2025 - 14:54 WIB

Tingkatkan Pembinaan Kepribadian, Rutan Dumai Terima Kunjungan Kemenag Dumai 

7 Juli 2025 - 14:51 WIB

Rayyan Arkhan Dhika,”Budak Kecik” Yang Menggoncang Jagat Raya

7 Juli 2025 - 13:39 WIB

Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau Untuk Jaga Kedisiplinan Dalam Bertugas

7 Juli 2025 - 13:20 WIB

Trending di Berita