DUMAI,RIAU (RBC)
– Maraknya Penimbunan BBM diduga ilegal di kota dumai bukan menjadi rahasia umum lagi, Kegiatan tersebut dapat kita temui di kawasan jalan Wan Amir, Sekarang jalan gatot subroto, Kota Dumai.
Temuan aktivitas diduga ilegal tersebut dihimpun oleh beberapa awak media saat melaksanakan tugas dilapangan, Sayangnya aktivitas tersebut terkesan dibiarkan oleh APH yang semestinya bisa langsung melakukan koordinasi kepada SKK-Migas dalam melakukan Penegakan Hukum terhadap para oknum-oknum pelakunya untuk diberikan efek jera.
Sesuai pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Perihal tersebut menjadi tanda tanya besar.
FITRI