SURABAYA- BACARIAU.COM – 8 Juli 2025 — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur PT Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Informasi ini diperoleh berdasarkan dokumen internal kepolisian yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta dugaan pencucian uang.
Menurut catatan penyidik, laporan kasus ini pertama kali masuk pada 13 September 2024 dari pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Polda Jatim menggelar perkara pada 2 Juli 2025, dan memutuskan untuk menaikkan status Dahlan dan Nany sebagai tersangka.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyayangkan keputusan tersebut dan menyebut kliennya selama ini dipanggil sebagai saksi, bukan terlapor. Ia juga menyebut bahwa langkah hukum ini terasa janggal karena berbarengan dengan gugatan perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pak Dahlan justru sedang menggugat perusahaan itu karena merasa dirugikan secara perdata. Tapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka pidana,” ujar Johanes kepada wartawan.
Pihak Polda Jawa Timur hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik, mengingat Dahlan Iskan merupakan tokoh media ternama dan pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara. Banyak pihak menantikan transparansi dan kelanjutan proses hukum yang berjalan.(Rls)**