Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru, Bareskrim Polri Sita 5 Kg Sabu Dan Ratusan Pil Happy Five

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Pekanbaru,Riau
BacaRiau.com ( BRC
– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara Malaysia–Bengkalis–Pekanbaru. Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa malam, 3 Juni 2025, tim berhasil menyita 5 kilogram sabu, 800 butir pil happy five, serta puluhan liquid vape yang mengandung narkotika.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru. Operasi dimulai dari hasil informasi intelijen yang diterima sehari sebelumnya, pada Senin, 2 Juni 2025, terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Pekanbaru.

Sekitar pukul 21.15 WIB, tim gabungan mendapati dua orang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor biru di sekitar Jalan Putri Indah, Pekanbaru, membawa sebuah tas ransel hitam. Saat dihentikan dan digeledah, di dalam tas tersebut ditemukan delapan bungkus plastik hitam berisi sabu, psikotropika, dan liquid vape.

Dua pelaku, berinisial S (27) dan H (23), mengaku hanya sebagai kurir atas perintah seorang narapidana yang mereka sebut dengan nama Wak Adi, yang kini mendekam di Lapas akibat kasus serupa. Wak Adi diduga menjadi pengendali utama jaringan ini dari balik jeruji.

“S dan H mengaku diperintahkan untuk menjemput narkoba di depan Perumahan Sudirman Indah, lalu menyimpannya di rumah sambil menunggu instruksi lanjutan,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Kamis, 5 Juni 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan:
5 kilogram sabu.
800 butir pil happy five
37 botol liquid vape mengandung narkotika.
2 unit ponsel.
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 5771 ABC.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Brigjen Eko menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan guna menelusuri seluruh jaringan hingga ke aktor intelektualnya.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini. Tak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba, terlebih yang melibatkan pengendalian dari dalam lapas,” tegasnya.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Polda Riau Gelar Jumat Curhat di Tenayan Raya, Sekaligus Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Dorong Swasembada Gula, Wapres Minta Petani Adopsi Teknologi Modern dan Libatkan Anak Muda

11 Juli 2025 - 01:58 WIB

Mediasi Terakhir Gagal Capai Titik Temu, SPN Dumai Siapkan Laporan Resmi ke Wasnaker Provinsi Riau

11 Juli 2025 - 01:38 WIB

 Panitia Mantapkan Pelaksanaan Anugrah Adat Ingatan Budi Untuk Kapolri Listyo Sigit

11 Juli 2025 - 01:22 WIB

Danlanud Roesmin Nurjadin Ikuti Rapat Penajaman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RKA-KL

11 Juli 2025 - 01:13 WIB

Trending di Berita