Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Belum Genap Satahun menghirup Udara Segar,Bram Kembali Ditangkap Polisi dengan kasus Sabu- Sabu

badge-check


					Belum Genap Satahun menghirup Udara Segar,Bram Kembali Ditangkap Polisi dengan kasus Sabu- Sabu Perbesar

INDRAGIRI HULU – BACARIAU.COM– Malang tak dapat ditolak dan rasa beruntungpun sungguh tak bisa diraih Pepatah inilah yang dirasakan seorang pria sepertinya sudah biasa keluar masuk bui. Kemudin belum genap setahun menikmati udara bebas bersyarat karena alasan kesehatan, Heldi Bram alias Bram (62th), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali diringkus polisi dalam kasus yang sama: penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan Bram dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu dipimpin langsung kapolsek pasir penyu Kompol Jufri, SH pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia ditangkap di belakang rumahnya, tepatnya di dekat kandang ayam, saat sedang memegang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram. Selain itu, dari tangan pelaku juga disita dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Bram diketahui baru saja menghirup udara bebas bersyarat sejak Januari 2025 atas vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan pada tahun 2021 lalu, juga dalam perkara narkotika,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.

Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama. Pertama adalah Mardison alias Dison (29th), warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang diringkus di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan Dison, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Dison juga dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin atau sabu-sabu

Saat diinterogasi, Dison mengaku mendapat sabu dari seorang bernama Agung Indra Sari alias Agung (24th), warga Desa Perkebunan Sungai Lala. Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menemukan Agung di sebuah gubuk di area kebun sawit Desa Rimpian sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, ditemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Sama seperti Dison, Agung juga positif menggunakan amfetamin, alias pemakai zat narkotika

Dalam interogasi lanjut, Agung menyebut nama Bram sebagai sumber barang haram yang ia jual. Bermodalkan informasi ini, tim langsung bergerak cepat ke kediaman Bram dan berhasil meringkusnya beberapa jam kemudian.

“Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika di wilayah kita masih aktif dan terus mencoba menyusup ke lingkungan masyarakat. Namun kami dari Polres Inhu dan jajaran tidak akan tinggal diam,” tegas AIPTU Misran.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) sebagai pengedar, sementara Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus berkembang. Meski sudah pernah dipenjara, para pelaku seolah tak jera. “Kami imbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari lingkungan sendiri,” pungkas AIPTU Misran.(Mili Taufik)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita