Dumai,Riau
BacaRiau.com
– Setelah secara resmi melaporkan dugaan perambahan Hutan Mangrove dan reklamasi bibir pantai/rawa mangrove ke Polres Dumai bersama Bung Ales, Ismunandar melanjutkan langkah advokatifnya dengan menyurati Ketua DPRD Kota Dumai. Surat tersebut diajukan atas nama Masyarakat Hukum Adat Dumai, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Dumai itu meminta agar dilakukan hearing (dengar pendapat) dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas perambahan hutan mangrove dan reklamasi tanpa izin di kawasan Jalan Bahtera (TPI Lama), RT. 007, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Adapun pihak-pihak yang diminta untuk dihadirkan dalam healing tersebut antara lain: MH alias Ad (terduga pelaku), Kepala Dinas LH Kota Dumai, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api wilayah Rokan Hilir & Dumai, Kepala Dispertaru Kota Dumai, Kepala Kantor BPN Kota Dumai, Kepala Kantor KSOP Kota Dumai, GM PT. Pelindo Kota Dumai, Camat Dumai Kota, Lurah Kelurahan Laksamana, Ketua RT 007 Kelurahan Laksamana, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Laksamana, Tok Darwis Aktivis Hutan Mangrove.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat, aktivis lingkungan dan pihak berwenang bahwa lokasi yang diduga telah dirambah dan direklamasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang secara hukum memiliki fungsi lindung terbatas dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan alih fungsi lahan sembarangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Ismunandar menegaskan bahwa permintaan hearing ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan, transparansi, serta pertanggungjawaban hukum dan administratif dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk klarifikasi dari terduga pelaku atas aktivitas yang telah memicu kekhawatiran masyarakat.
“Kami berharap DPRD Kota Dumai bisa memfasilitasi ruang dialog terbuka untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan berkeadilan. Hutan mangrove merupakan aset penting bagi lingkungan pesisir dan harus kita jaga bersama,” tegas Ismunandar. Kamis, (07/08/2025).
“Serta Kami meminta kepada DPRD KOTA DUMAI & INSTANSI/PERANGKAT PEMERINTAH untuk turun kelapangan dan melihat atau memeriksa TEMPAT KEJADIAN PERKARA agar bisa mengambil tindakan tegas terukur dan berperikeadilan sesuai dengan undang-undang NKRI yang berlaku,” pungkas Ismunandar.
Sementara Rahmat Syaparudin alias Bung Ales menjelaskan, Kami Masyarakat TPI ini dari kecil tidak pernah menebang pohon Mangrove (Bakau), sementara sekarang ada Oknum yang merambah Hutan Mangrove untuk Bisnis/Mafia Minyak.
“Menurut informasi yang saya dapat bahwa lokasi tersebut termasuk konservasi hutan bakau luar kawasan. Statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan dasar hukum SK MENHUT NO. 903 tahun 2016 tentang tata ruang hutan Riau,” jelas Bung Ales.
“Kehadiran dan klarifikasi dari para pihak tersebut sangat penting untuk memastikan apakah ada izin resmi yang dikeluarkan, atau justru terjadi kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan rusaknya kawasan konservasi mangrove,” tegas Bung Ales.
Pakcik amin