INHU RIAU – BACARIAU.COM– Meskipun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) telah mengeluarkan himbauan di media massa, agar para pelaku usaha mengelola limbahnya sesuai aturan Lingkungan Hidup.
Namun hal tersebut belum sepenuhnya ditaati oleh pelaku usaha di daerah tersebut, khususnya industri. Salah satunya adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SSR yang beroperasi di Desa Dusun Tuo Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau
Terpantau , dimana cerobong pembuangan asap dari PKS PT SSR mengeluarkan asap tebal berwarna hitam pekat yang menjulang ke langit. Cerobong PKS tersebut
Hal tersebut sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang menghirup udara yang telah terkontaminasi emisi asap yang dihasilkan dari PKS tersebut. Apalagi jarak antara PKS dengan pemukiman warga hanya sekitar kurang Lebih 200 meter.
Mirisnya pencemaran udara itu bukan hanya dirasakan oleh warga, akan tetapi para pelajar di sekolah dasar di desa tersebut. Mereka kerab merasakan aroma asap pabrik, bahkan, aroma busuk yang diduga berasal dari limbah cair PKS tersebut.
Diutarakan salah seorang warga Desa Bongkar Malang Insial SW nama samaran kepada sejumlah wartawan, Jumat mengakui, sejak beroperasi warga setempat sudah resah dengan timbulnya asap hitam pekat yang berasal dari PKS PTSSR
“Sangat terganggu lah bang dengan kondisi udara yang bercampur asap. Apalagi jarak pemukiman warga dengan pabrik hanya sekitar 200 meter,” jelasnya.
Dirinya juga mempertanyakan apakah PKS PT SSR tersebut sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Izin Lingkungan Hidup.
“Jadi pertanyaan bagi warga, jangan-jangan PKS tersebut belum miliki izin tentang lingkungan hidup. Karena pihak perusahaan nampaknya kurang memperhatikan pengolahan limbah dan dampaknya bagi lingkungan,” tanyanya.
Dirinya meminta kepada Pemkab Indragiri Hulu melalui BLH agar turun ke lapangan untuk memeriksa pengolahan limbah di PKS PT SSR.**









