Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Ancam Sebarkan Foto Vulgar, Pemuda Batang Cenaku,Inhu Peras Mantan Pacar

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

INHU,RIAU
BacaRiau.com ( BRC )
– Seorang pria warga Desa Lahai Kemuning, Kec. Batang Cenaku ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah memeras mantan pacarnya.

Kasat reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Josua Tore yang didampingi Kanit Pidum, Aiptu S.Nazara dan Kasi Humas, Misran mengindentifikasi pelaku bernama ARS (25).

“Pelaku memeras korban dengan cara mengancam akan menyebar foto bugil korban,” ujar Kasat, di Lobi Mapolres Inhu, Senin (16/6/2025).

Arthur menjelaskan Kasus pemerasan yang bermula dari hubungan asmara daring yang kini dikenal dengan istilah love scamming.

Korban inisial D (22) mengenal pelaku lewat media sosial Facebook sejak tahun 2023. Dalam perkenalan yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring, korban terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana.

“Namun keduanya tidak pernah bertemu secara langsung,” Sebut Kasat.

Niat jahat pelaku ARS muncul setelah hubungan mereka berakhir pada Desember 2024, dengan modus awal mengaku kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi dan vidio korban.

“Pelaku mengarahkan korban kepada akun palsu bernama “AA” di Facebook, Akun ini mengirim pesan kepada D, mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali ia mengirim uang tebusan Rp 2 juta,” papar Kasat.

Tak berhenti di situ, pelaku yang juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya, terus melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang “hilang”, menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” papar AKP Arthur.

Kronologi Penangkapan

Dalam pada itu, Kanit Pidum, Aiptu S.Nazara memaparkan kronologi penangkapan tersangka ARS.

Ia mengatakan, Atas keberanian korban inisial D melaporkan Pada 14/6/ 2025, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover. Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kel. Pangkalan Kasai, Kec. Seberida.

Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa akun “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” ungkap Aiptu Sadarman Nazara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis hubungan asmara yang semakin marak di era digital. Kepolisian berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Resmi Terima 12 Orang CPNS Angkatan 2024

7 Juli 2025 - 17:42 WIB

Kolaborasi Edukasi, Rutan Pekanbaru Fasilitasi Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa Psikologi UIR

7 Juli 2025 - 14:54 WIB

Tingkatkan Pembinaan Kepribadian, Rutan Dumai Terima Kunjungan Kemenag Dumai 

7 Juli 2025 - 14:51 WIB

Rayyan Arkhan Dhika,”Budak Kecik” Yang Menggoncang Jagat Raya

7 Juli 2025 - 13:39 WIB

Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau Untuk Jaga Kedisiplinan Dalam Bertugas

7 Juli 2025 - 13:20 WIB

Trending di Berita