Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

๐—•๐˜‚๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ถ ๐——๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ถ๐˜๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ ๐——๐—ฒ๐—บ๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐—บ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด

badge-check


					๐—•๐˜‚๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ถ ๐——๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ถ๐˜๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ ๐——๐—ฒ๐—บ๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐—บ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด Perbesar

KUANSING โ€“BACARIAU.COM–ย  Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat adat di daerahnya. Hal ini dibuktikan dengan langkah nyata Bupati yang memimpin langsung rapat expose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat, Kamis (16/10/2025), di ruang rapat Bupati Kuansing.

Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa keberadaan Perda Hukum Adat merupakan langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta memperkuat peran lembaga adat dalam pembangunan daerah.

โ€œPerda ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat kita. Dengan adanya regulasi ini, sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak pemegang HGU dapat diselesaikan secara lebih adil dan bermartabat,โ€ ujar Suhardiman.

Ia menjelaskan, Perda Hukum Adat tidak hanya menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengelolaan lahan adat (tanah ulayat) yang lebih bijak dan berkelanjutan.

โ€œTanah adat bukan hanya simbol warisan leluhur, tapi juga sumber kemakmuran. Hasil pengelolaan lahan adat akan kita manfaatkan bersama untuk kesejahteraan kemenakan dan masyarakat adat secara luas,โ€ tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing berkomitmen menjadikan Perda ini sebagai fondasi dalam membangun daerah yang berkeadilan, beradat, dan bermartabat. Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari lembaga adat, DPRD, hingga organisasi perangkat daerah (OPD), untuk bersinergi mempercepat proses pembahasan Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.

โ€œKuansing memiliki akar budaya yang kuat. Dengan Perda Hukum Adat, kita rawat kearifan lokal agar tetap hidup dan memberi manfaat nyata bagi generasi kini dan mendatang,โ€ tambahnya.

Rapat expose tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, Anggota DPRD Fraksi PKS Syafril, ST, sejumlah Kepala OPD, Bagian Hukum Setda Kuansing, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing.

Langkah yang diambil Bupati Suhardiman Amby ini menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Kuansing tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga berpijak pada nilai budaya, hukum adat, dan kemaslahatan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita