Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

𝗠𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗠𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹.

badge-check


					𝗠𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗠𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹. Perbesar

KUANSING, BACARIAU.COM – Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi , Muslim langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Kuansing .

Penahanan itu bersamaan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013-2014 , Senin (20/10).

Di hari yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu langsung dilakukan penahanan.

Keputusan itu diambil setelah berkas perkara H Muslim dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya, penyidik pada Saksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim JPU.

Tahap II dipimpin oleh Kasi Pidsus Resky Pradhana Romly dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Sahroni.

Kasi Intelijen Sunardi Ependi menjelaskan, penahanan tersangka terhadap H Muslim didasarkan pada Nota Pendapat JPU Kejari Kuantan Singingi Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Sunardi.

Ia menuturkan, perkara ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan. Pemerintah daerah kemudian menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, H Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Selain itu, ditemukan adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung 100 persen pada April 2015. Namun, bangunan hotel tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen, sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI, yang menegaskan adanya kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.

Sunardi menambahkan, langkah hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” tegas Sunardi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Trending di Berita